TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah penyidik Bareskrim Polri menjerat istri Ferdy Sambo tersebut pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Brigadir J.
"PC dikenakan pasal 340 subsider 338," ungkapnya.
Bunyi pasal 340 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Setelah ditetapkan tersangka, PC belum ditahan karena mengirim surat sakit selama 7 hari.
Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tanpa kehadiran PC penyidik melakukan gelar perkara, keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi, Jumat (19/8/2022).
Brigjen Andi menyebut, penetapan PC sebagai tersangka setelah tim melakukan olah TKP.
"Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J," kata dia.
Iklan untuk Anda: Turunkan 8 Kg dengan Konsumsi Ini sebelum Tidur selama Seminggu
Advertisement by
Selain itu, empat berkas perkara empat tersangka akan dilakukan pelimpahan untuk kemudian dipelajari teman jaksa.
Sebelumnya istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP yang mana ancaman hukuman paling ringan 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Setelah Ferdy Sambo mencabut nyawa Brigadir J dengan kekuasaan yang dimiliknya, Putri Candrawathi disebut masih trauma.
Sosok Putri
Diketahui bahwa Putri Candrawati merupakan anak seorang Jendral TNI berbintang satu (Brigjen) yang telah pensiun.
Putri Candrawati ternyata keturunan asal Bali, namun mengenyam pendidikan sekolah menengah pertama atau SMP di Makassar.
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo disebutkan sama-sama bersekolah di sekolah negeri yang berlokasi di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, tersebut.
Candrawathi Dirias, Tampilan Beda dengan di Mako Brimob (IST/Kompas TV)
Keduanya sama-sama merupakan lulusan SMP Negeri 6 Makassar tahun 1988.
Putri Candrawathi memiliki gelar sebagai dokter gigi, setelah menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, ia melanjutkan karirnya sebagai seorang dokter gigi.
Hanya saja ia tidak menekuni profesi tersebut karena memilih menemani sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Dari Pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dikaruniai 3 orang anak yang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.
Putri diketahui saat ini berusia 49 tahun.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, kiprah Putri pernah tercatat saat suaminya menjabat sebagai Kapolres Brebes pada tahun 2014 silam.
Putri Candrawathi disebut membangun sekolah dipelosok desa untuk pendidikan anak-anak disana.
Dia mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan atau Disdik Brebes untuk permohonan pembangunan taman kanak-kanak (TK).
Taman Kanak-kanak yang dibangun Putri Candrawathi, yakni TK Kemala Bhayangkari 28 tersebut berada di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
Hingga saat ini Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo telah dikaruniai tiga orang anak yang kini masih berusia 1,5 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun.
Demikian profil Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Location:
Posting Komentar untuk "Putri Candrawathi T3r4nc4-m Hukuman M-a-t-i, Putri Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP"